Menurut Iqna mengutip Voice of Pakistan, Organisasi Urusan Pribadi Islam di India mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa setelah RUU Amandemen Undang-Undang Wakaf diajukan di DPR dan Senat, perwakilan partai oposisi di parlemen menentang RUU tersebut dengan pemahaman penuh tentang keadaan tersebut.
Organisasi tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan partai oposisi dan anggota parlemen karena menentang rancangan undang-undang ini, dan menyatakan bahwa sikap ini mencerminkan sensitivitas masalah yang sedang dihadapi.
Sementara itu, Organisasi Urusan Pribadi Islam mengutuk keras perilaku sekutu Aliansi Demokrasi Nasional dan para pemimpin mereka, khususnya Nitish Kumar, Chandrababu Naidu dan Jayant Choudhury.
RUU Perubahan UU Wakaf telah disetujui DPR dan DPRD. Di Senat, 128 perwakilan memberikan suara mendukung dan 95 memberikan suara menentang. Hal serupa terjadi di DPR, 288 perwakilan memberikan suara mendukung dan 232 memberikan suara menentang.
342/
Your Comment